Res Narkoba Batubara Tangkap Warga Bulan-Bulan di Titi Putih

Res Narkoba Batubara Tangkap Warga Bulan-Bulan Di Titi Putih

Topmetro.news – Personil unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap pemilik narkotika jenis shabu dengan brutto (berat kotor) 21,30 gram dari tangan DS alias Putra (27) warga Desa Bulan – Bulan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, pada Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB beberapa hari lalu.

Atas penangkapan tersebut, Senin (30/5/2022), Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Batubara Sastrawan Tarigan melalui Kepala Bina Operasional (KBO) Sat Narkoba, AKP Yahman menerangkan bahwa Personil unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batu Bara sebelumnya lebih dulu telah melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (under cover).

Under Cover Buy

Selanjutnya petugas yang menyamar itupun mengaku kepada pemilik shabu, kalau dia merupakan warga yang beralamat di Indrapura, kecamatan Air Putih. Sehingga antara petugas yang menyamar dan pemilik narkoba jenis shabu itu sepakat untuk melakukan jual beli barang haram tersebut.

Negosiasi pun berlanjut kepada kesepakatan berikutnya bahwa transaksi akan dilakukan di desa Titi Putih kecamatan yang sama dengan alamat pelaku, dan jumlah shabu yang akan ditransaksi kan yaitu seberat 20 G (dua puluh gram) dengan harga Rp.10 juta (sepuluh juta rupiah).

Bagai puncuk dicinta, akhirnya semua permintaan pembeli (petugas yang menyamar) disetujui oleh pelaku pemilik shabu. Usai mendapat info bahwa transaksi akan segera dilakukan. Selanjutnya beberapa personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit II Iptu. P. Tamba langsung bergerak meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kec Lima puluh pesisir.

Strategi penyergapan yang sudah dipersiapkan secara matang pun diterapkan. Dengan cara membagi tugas kepada anggota lain untuk menempati posisi yang diperintahkan. Sesuai infofmasi yang sudah disampaikan oleh anggota yang melakukan under cover..

Akhirnya Ditngkap

Sedang sebelum proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak masih terus berlangsung, sehingga sekira pukul 21.00 Wib sasaran tampak telah tiba di TKP dekat perkuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Lalu terjadilah transaksi yang mana pihak pembeli menunjukkan sejumlah uang yang sesuai kesepakatan. Dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai. Seterusnya pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis shabu-shabu kepada anggota Sat Res Narkoba yang menyamar. Dengan meletakkannya di atas sepeda motor Honda Vario.

Tak mau target buruannya kabur, seketika itu pula dengan sigap anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung membekuk tersangka pelaku. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengaku bernama DS alias Putra. Disaat itu pula pelaku mengakui terkait kepemilikan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dijualnya kepada petugas yang menyamar.

Demikian pelaku berikut barang bukti 1 buah plastik klip ukuran Besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, serta 1 unit Handphone Android dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment